DPRD Menyetujui 5 Buah Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

    DPRD Menyetujui 5 Buah Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

    Demikian dikatakan Drs H Yayat Kiswayat M.Si selaku Sekertaris dewan, mewakili ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M dalam pidatonya saat menyampaikan Keputusan DPRD kabupaten pangandaran  nomor : 188.4/Kpts. /DPRD/2022, tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten pangandaran, kamis (22/12/2022).

    Disampaikannya bahwa, 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah itu diantaranya tentang :

    1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
    2. Bangunan Gedung;
    3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
    4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran; dan
    5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Menimbang: 
    a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan bahwa Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama;

    b. Bahwa dengan telah selesainya pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 22 Desember 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka persetujuan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran, " Kata Yayat.

    Menurutnya, mengingat: 
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

    4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 56).

    Memperhatikan: 
    1. Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus IV,  
    Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus V, dan 
    Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus VI;
    2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran 
    tanggal 22 Desember 2022 Memutuskan
    Menetapkan:

    Kesatu: Menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang :
    1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
    2. Bangunan Gedung;
    3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 
    Perusahaan;
    4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 
    31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 
    Susunan Perangkat Daerah Kabupaten 
    Pangandaran; dan
    5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 
    Tahun 2022 tentang Pengendalian dan 
    Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Kedua: Peraturan Daerah beserta lampirannya sebagaimana 
    dimaksud pada Diktum Kesatu, Laporan Panitia Khusus IV, Laporan Panitia Khusus V, Laporan Panitia Khusus VI, dan Berita Acara Persetujuan 
    Bersama Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 5 (lima) buah 
    Rancangan Peraturan Daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

    Ketiga : Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada 
    Diktum Kedua merupakan dasar bagi Bupati Pangandaran untuk ditindaklanjuti dalam rangka 
    penetapan dan penandatanganan Peraturan Daerah 
    Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan 
    perundang-undangan.

    Ke'empat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali 
    apabila diperlukan, " Ujarnya.

    Ditetapkan di Parigi
    pada tanggal 22 Desember 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Ketua, Asep Noordin H.M.M. **
    (Anton AS)

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Berikut...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Tags