Banggar DPRD Unsul Agar Rapat Konsultasi Menerima RKUA PPAS Tahun 2024

    Banggar DPRD Unsul Agar Rapat Konsultasi Menerima RKUA PPAS Tahun 2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dari hasil pembahasan, maka Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan agar  Rapat Konsultasi menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

    Demikian dikatakan ketua Banggar DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M melalui Solehudin S.Ip dalam pidato sambutannya saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
    tahun anggaran 2024 bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupatrn Pangandaran, Senin (21/08/2023).

    Disampaikannya bahwa, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2024, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kegiatan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut:
    A. Pendahuluan;
    B. Uraian kegiatan;
    C. Kesimpulan;
    D. Penutup.

    A. Pendahuluan:
    Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pada setiap daerah diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, " katanya.

    Solehudin melanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain mengatur bahwa:

    1. Kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

    2. Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    3. Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a. Kondisi ekonomi makro daerah;
    b. Asumsi penyusunan APBD;
    c. Kebijakan pendapatan daerah;
    d. Kebijakan belanja daerah;
    e. Kebijakan pembiayaan daerah; dan
    f. Strategi pencapaian.

    4. Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
    a. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;

    b. Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun; dan

    c. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan, " ucapnya.

    Selanjutnya, kata Solehudin, instrumen sistem pengelolaan keuangan daerah  berupa KUA sebagai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sedangkan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) meliputi urusan prioritas program dan kegiatan yang didasarkan pada KUA dan pagu anggaran definitif menurut urusan pemerintahan dan berdasarkan pengelompokan belanja daerah.

    b. Uraian kegiatan:
    Sebagai bentuk implementasi dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan
    memperhatikan isu-isu strategis baik Pusat dan Provinsi, RPJMD, RKPD, maupun  target pencapaian indikator makro di tahun 2024.

    Sedangkan dari hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 menghasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu sebagai berikut:
    * Skala prioritas kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

    * Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, dengan ringkasan proyeksi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

    1. Pendapatan daerah.
    sebelum pembahasan sebesar:
    a.Rp868.036.145.992, 00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

    b. Setelah pembahasan sebesar Rp868.036.145.992, 00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

    2. Belanja daerah
    a. Sebelum pembahasan sebesar Rp1.168.036.145.992, 00 (satu triliun seratus enam puluh delapan miliar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

    b. Setelah pembahasan sebesar Rp1.232.036.145.992, 00 (satu triliun dua ratus tiga puluh dua miliar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

    3. Defisit
    a. Sebelum pembahasan sebesar Rp300.000.000.000, 00 (tiga ratus miliar rupiah).

    b. Setelah pembahasan sebesar Rp364.000.000.000, 00 (tiga ratus enam puluh empat miliar rupiah).

    3. Pembiayaan daerah
    a. Penerimaan pembiayaan
    sebelum pembahasan sebesar Rp330.000.000.000, 00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), setelah pembahasan sebesar Rp380.000.000.000, 00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Silpa sebesar Rp13.558.000.000, 00 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah).
    2. Silpa blud sebesar Rp16.442.000.000, 00 (enam belas miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah).

    3. Jangka panjang sebesar Rp350.000.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah).

    b. Pengeluaran pembiayaan
    1. Sebelum pembahasan sebesar Rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah).
    2. Setelah ppembahasan sebesar Rp16.000.000.000, 00 (enam belas miliar rupiah).

    b. Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman.

    Kesimpulan:
    Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan  Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024,   kesimpulannya sebagai berikut:
    1. Nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 sebagaimana disampaikan oleh            yth. Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu,

    2. Dengan telah dilakukanya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.

    Sebelum kami akhiri laporan ini ada beberapa poin penting pembahasan, diantaranya:
    1. Program dan kegiatan di tahun 2024 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten pangandaran tahun 2024.

    2. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Beberapa prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah.

    4. Perlu pemerataan program dan kegiatan di SKPD, sehingga setiap bidang dan seksi mempunyai kegiatan yang dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.

    5. Belanja hibah dan bansos harus benar-benar cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    6. Pelaksanaan kegiatan prioritas harus benar-benar teranggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

    Dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada rapat konsultasi untuk:
    1. Menerima laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

    2. Badan anggaran merekomendasikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 untuk disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pimpinan DPRD kabupaten pangandaran dengan bupati pangandaran, " kata Solehudin.

    Demikian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 ini kami sampaikan, " ujarnya.

    Parigi, 21 Agustus 2023
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran
    Badan Anggaran.
    Ketua,
    Asep Noordin H.M.M. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT RI ke 78 Warga Kalipucang...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Tags